Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membantah dirinya mendapat arahan Irjen Teddy Minahasa untuk melakukan transaksi narkoba dengan Linda di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Purba mengatakan, kliennya itu tidak pernah mendapat perintah Irjen Teddy Minahasa terkait wilayah tertentu untuk melakukan penjebakan terhadap Linda.
Baca juga: Henry Yosodiningrat Benarkan Mundur Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Ada Sejuta Alasan
"Di BAP (Berita acara pemeriksaan) saya mendampingi selalu, itu tidak ada mengenai wilayah (transaksi)," kata Adriel ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).
Dalam arahanya, Adriel menjelaskan, awalnya kliennya itu diminta oleh Teddy Minahasa untuk melakukan transaksi dengan Linda melalui jalur udara atau dari pesawat terbang.
Namun Doddy disebut tidak berani melakukan arahan tersebut dan memutuskan untuk melalui jalur darat ke arah Jakarta untuk menemui Linda.
"Jadi dia memutuskan untuk lewat jalur darat ke Jakarta. Sudah sampai di Jakarta bertemu lah dengan Linda, namun Pak Doddy ini sangat minim perannya," jelas Adriel.
Ketika proses transaksi, Adriel mengatakan kliennya itu memerintahkan Samsul Maarif orang kepercayanya untuk melakukan transaksi dengan Linda.
Adriel menegaskan, bahwa penggagas terjadinya transaksi antara AKBP Doddy dan Linda adalah Irjen Teddy Minahasa.
"Karena kan yang mengenalkan Linda ke Pak Doddy itu pak TM. Doddy itu dikirimkan kontak person bu Linda yang di hp nya Pak Tm namanya Anita Cepu," ungkapnya.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Selama ada di Jakarta, Doddy disebut Adriel selalu didesak Teddy Minahasa untuk merespons pesan dari Linda.
Beberapa kali kata Adriel, Doddy mendapat desakan seperti itu dari Irjen Teddy Minahasa. Hal itu diduga agar proses transaksi dengan Linda bisa cepat dilaksanakan.
"Jadinya kalau berdasarkan katanya tidak wilayah hukum (di Sumbar) itu tidak ada. Mana buktinya bahwa perintah untuk menjebak Linda di Sumatera Barat itu, mana coba buktikan," tegas Adriel.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa membantah telah menerima uang sebesar 3 milliar rupiah dari hasil penjualan narkoba.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya itu bahkan berani bersumpah bahwa tidak menerima uang penjualan barang bukti tersebut.
"Dia bersumpah dilaknat Allah kalau menerima uang sejumlah tersebut," kata Henry, Selasa (18/10/2022).
Henry juga menjelaskan, klienya itu juga pernah hendak menjebak Linda salah satu pelaku dengan teknik undercover untuk melakukan transaksi dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Teddy sengaja ingin menjebak Linda untuk bertransaksi di wilayah Sumatera Barat agar dirinya bisa menindak sesuai dengan wilayah kewenanganya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Simpan Kontak WA Tersangka Linda Jadi Anita Cepu
"Kamu hubungi Kapolres Bukittinggi, itu barang sudah disisihkan, bukan baru disisihkan karena untuk transaksi sama si orang itu sama perempuan itu," kata Henry.
Namun bukannya melakukan transaksi di Bukittinggi, Kapolres dikatakan Teddy justru melakukan transaksi di Jakarta tanpa sepetahuan Teddy Minahasa.
"Tapi pas Teddy tau, Kapolres ini malah ke Jakarta bertransaksi sama orang ini di Jakarta," ungkap Henry.
Henry menjelaskan, maksud dan tujuan Teddy Minahasa ingin menjebak Linda dikarenakan perempuan tersebut sempat menipu Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Linda pernah menipu Teddy dengan menyebut ada peredaran narkoba dengan skala besar di wilayah Selat Malaka.
Mendengar hal itu dikatakan Henry, Teddy pun langsung membentuk tim guna menindaklanjuti informasi yang diterima dari Linda tersebut.
"Teddy beserta timnya dengan menguarkan biaya-biaya untuk itu melalui si perempuan ternyata bohong semua," kata dia.