Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pada kadar tertentu, senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masih boleh terkandung dalam obat cair.
Hal ini diungkapkan oleh Dosen Teknologi Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM), Dr Teuku Nanda Saifullah Sulaiman, S. Si, M.Si, Apt,
Misalnya saja pada bahan baku internal, Gliserin. DEG dan EG masih boleh terkandung di dalam obat sirup, tapi tidak lebih dari 0.10 persen.
"Kemudian juga misalnya pada Us Pharmacopeia, batas DEG dan EG tidak boleh lebih dari 0,25 persen. Kalau mendekati ambang batas biasanya tidak digunakan," paparnya dalam webinar yang diadakan Fakultas Farmasi UGM, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: VIDEO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Jokowi Minta Pengawasan Terhadap Industri Obat Diperketat
Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Lebih lanjut Saifullah pun menjelaskan jika dua zat senyawa tersebut tidak mungkin ditambahkan oleh industri farmasi.
"Industri tidak mungkin menambahkan EG dan DEG secara langsung. Kemungkinan terjadi cemaran," katanya lagi.
Di dalam obat sirup atau cair terdapat beberapa bahan yang di butuhkan, misalnya seperti gliserin, sorbitol, Us Pharmacopeia (USP).
Baca juga: 7 Tips Cara Menurunkan Demam Anak dengan Selain Obat Sirup: Dari Kompres hingga Minum Banyak Cairan
Bahan baku di atas sebenarnya tidak berbahaya atau dilarang dalam pembuatan sirup.
Namun karena ada cemaran yang diduga dari bahan baku tersebut, sehingga memunculkan senyawa ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Aisyah Nursyamsi)
Baca berita lainnya terkait Gangguan Ginjal.