Sebab, sejauh ini pengacara kondang itu mengaku belum dapat bertemu dengan kliennya karena masih dalam perjalanan menuju Jakarta.
"Selama ini asisten saya yang temui dia. Tapi yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri," kata Hotman.
Penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa disebut sekaligus menggantikan posisi kuasa hukum sebelumnya yakni Henry Yosodiningrat.
Baca juga: Fakta Kasus AKBP Dody Prawiranegara: Sebut Nama Teddy Minahasa hingga Kata Orang Tua
Namun saat Tribunnews.com mencoba menghubungi Henry Yosodiningrat, yang bersangkutan belum memberikan jawaban perihal tersebut.
Akan tetapi, Hotman Paris menyatakan, dirinya akan menggantikan Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Sepertinya menggantikan, iya sepertinya menggantikan (Henry Yosodiningrat, red)," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya Teddy Minahasa (TM) tidak pernah melihat apa lagi memegang barang bukti sabu seberat 5 kg.
Kemudian dikatakan Henry bahwa tidak benar jika TM menerima uang dari penjualan barang bukti sabu tersebut.
"Terkait barang bukti sabu 5 kg dia tidak pernah lihat, tidak pernah pegang. Kemudian dikatakan dijual dia tidak pernah pegang uangnya apa lagi terima. Tidak benar kalau dia menerima," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Henry menuturkan bahwa tidak masuk akal jika seseorang Kapolda Jenderal Bintang Dua bermain-main dengan narkoba. Terlebih ada reputasi yang dipertaruhkan.
"Saya kaitan dengan akal sehat seorang Kapolda Jenderal Bintang Dua kalaupun mau 'bermain' masa narkoba. Masa iya dia mau mengorbankan reputasi pangkat binatang dua hanya uang Rp 3 miliar. Mungkin orang yang pangkat AKP juga tidak mau apa lagi Irjen Pol," tutupnya.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi dan Saksi Kunci Kasus Irjen Teddy Minahasa Minta Perlindungan LPSK
Polisi mengungkapkan lima kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti