TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyebut ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) di malam sebelum tewasnya Brigadir J, 8 juli 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Dalam sidang ini, Bharada E duduk sebagai terdakwa.
"Ada lagi hal yang spesifik yang mungkin belum terungkap di keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kamaruddin kemudian menyinggung pertengkaran antara terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, PC.
"Mereka itu malam hari menginap disana (magelang), kemudian sebelum di malam hari itu, sehari sebelumnya ada pertengkaran di sana."
Baca juga: Bharada E Benarkan Semua Keterangan Kamaruddin Simanjuntak dalam Sidang Kematian Brigadir J
"Pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya di tanggal 6 atau menjelang tanggal 7 juli 2022," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut, pertengkaran itu diduga dipicu karena adanya wanita lain di antara Ferdy Sambo dan istrinya.
Dalam hal ini Brigadir J disebut sebagai pemberi informasi kepada Putri Candrawathi sehingga membuat Ferdy Sambo marah.
"Pertengkarannya informasinya karena wanita."
"Kaitannya dengan perkara ini bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi pada ibu PC, itu yang kami dapat," tuturnya.
Kamaruddin juga mengatakan, Ferdy Sambo dan istrinya sudah tak tinggal bersama.
"Bahwa si bapak ada wanitannya, mereka sudah pisah rumah, ibu PC tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di Jalan Bangka," kata Kamaruddin.
Dari keterangan tersebut, Hakim Ketua menegaskan, dalam persidangan dibutuhkan bukti dan informasi yang konkrit berdasarkan fakta.