News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Sanksi bagi Ganjar dari PDIP | Sidang Lanjutan Bharada E Digelar Hari Ini

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar Pranowo dan Bharada E. Berita populer nasional Tribunnews: Ganjar dapat sanksi dari PDIP, sidang Bharada E akan digelar hari ini, Selasa (25/10/2022).

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum baru bagi tersangka dugaan peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa.

Hotman Paris menyampaikan, persetujuan dirinya menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa, baru dijawabnya pada Sabtu (22/10/2022).

Penunjukan Hotman Paris ini, disebut menggantikan posisi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa sebelumnya, yakni Henry Yosodiningrat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Hotman Paris yang menyatakan akan menggantikan posisi Henry Yosodiningrat.

"Sepertinya menggantikan, iya sepertinya menggantikan (Henry Yosodiningrat)," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Ingin Selamatkan Brigadir J tapi Tak Punya Waktu, Kini Dikorbankan Sambo

5. Kapolri Larang Polisi Tilang Manual Pengendara 3 Bulan ke Depan, Kini Diganti Teguran

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Dalam keterangannya, Kapolri membenarkan penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terkait dengan jaringan jual beli narkoba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya menilang manual bagi pengendara dalam waktu 3 bulan ke depan.

Sebagai gantinya, polisi hanya diminta menegur dan edukasi bagi pelanggar lalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar Operasi Simpatik dalam 3 bulan ke depan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri soal larangan menilang manual.

"Perintah Kapolri 2 atau 3 bulan ke depan lalu lintas melaksanakan Ops Simpatik dengan memaksimal kan ETLE dalam penegakan hukum," kata Aan saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini