News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tiga Alasan Sidang Bharada Eliezer Tak Boleh Disiarkan Live Menurut KY

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir J sebelum sidang digelar, Selasa (25/10/2022). Ia mencium tangan ayah dan ibu Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan tiga alasan mengapa sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak boleh disiarkan secara langsung (live).

"Ada tiga hal yang mesti diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang, yaitu keamanan hakim dan para pihak, partisipasi publik, dan integritas pembuktian," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam pesan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Miko menjelaskan, integritas pembuktian berarti salah satunya adalah kesaksian dari suatu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain. 

Apalagi dalam kasus ini, katanya saksi yang dihadirkan diprediksi akan sama untuk semua dakwaan.

Miko menerangkan, makna persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang. 

Baca juga: Kesaksian Keluarga Brigadir J di Persidangan Bisa Ringankan Hukuman Bharada E

"Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali," katanya.

Menurut Miko, hakim pastinya punya pertimbangan kenapa persidangan dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara live. 

Ia memastikan partisipasi publik tidak terhalangi karena bisa datang ke pengadilan dan menyaksikan persidangan secara langsung.

"Masyarakat tetap bisa berpartisipasi di persidangan ini dengan datang langsung ke pengadilan karena persidangan ini terbuka untuk umum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (25/10/2022).

Hal ini karena masih adanya pengunjung sidang yang melakukan siaran langsung atau live saat sidang beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pantauan Tribunnews.com, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menghentikan sidang sebanyak tiga kali saat pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan kesaksiannya.

Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

Wahyu mengancam jika masih ada yang menyiarkan langsung dalam persidangan ini maka akan dikeluarkan dari ruang persidangan.

"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang," kata Wahyu.

Baca juga: Sidang Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Putri Candrawathi Coba Goda Brigadir J di Magelang

Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melalukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.

Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini