TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vera Simanjuntak, pacar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menangis saat menceritakan komunikasi dengan kekasihnya sebelum meninggal dunia.
Dia menangis saat ditanyakan hakim dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Awalnya, Vera menceritakan pada 19 Juni 2022, Brigadir J menghubungi dirinya dan meminta maaf tanpa sebab.
"Dia minya maaf, saya bilang minta maaf kenapa? enggak, pokoknya abang minta maaf kalau punya salah, saya tanya lagi, abis itu di read saja," kata Vera.
Selanjutnya, pada 21 Juni 2022, Brigadir J dan Vera kembali berkomunikasi melalui video call. Di situ, Brigadir J bercerita kalau sedang mendapat masalah.
"Tanggal 21 juni dia video call saya jam setengah 12 malam, dia bertanya lagi dimana dek? Lagi dirumah, enggak dinas? Enggak, abang ada masalah dek dia bilang, tapi abang ga bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak ke dedek Reza, kak Yuni bahkan ke adek," ucapnya.
Mendengar itu, Vera mencoba mendesak Brigadir J untuk menceritakan apa masalah yang tengah dia hadapi.
"Saya bertanya, ceritalah bang jangan dipendam sendiri, terus dia cuma bilang enggak lah dek biar lah abang yang nanggung ini," cerita Vera sambil menangis.
Derita Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Makin Perih, Vonis Ferdy Sambo Didiskon, Fansnya Teror Vera
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab
Bahkan, Brigadir J meminta hubungan mereka diakhiri hingga meminta Vera untuk mencari laki-laki lain.
Baca juga: Tak Bawa Barang Bukti, Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Siap Beri Keterangan di Sidang Bharada E
"Dia tanya lagi kenapa kamu masih nunggu abang dek dia bilang? Abang kenapa nanya begitu saya bilang, buka lah dek hati mu buat laki laki lain dia bilang, nanti kau punya anak kalian bahagia kalau abang biar lah sendiri," ucap Vera sambil terisak.
"Saya bilang nggak mau saya maunya nikahnya sama abang, dia sambil menangis dia diem dadanya sesak, saya bilang abang sakit saya bilang ke adek Reza ya anter obat, enggak lah dek abang tidur aja," sambungnya.
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.