News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

AKP Irfan Widyanto Beli DVR CCTV yang Diganti di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Seharga Rp 3,5 Juta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, mengungkap harga DVR CCTV yang dibeli AKP Irfan Widyanto untuk diganti di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap di persidangan dalam agenda mendengar saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

Afung menuturkan awalnya AKP Irfan Widyanto menghubungi dirinya untuk membeli dua unit DVR CCTV.

Keduanya akhirnya bersepakat terkait pembelian dua unit DVR beserta hardisknya.

"Permintaan dua unit DVR dan hardisknya 1 terra. Langsung saudara Irfan yang membeli," kata Afung.

Baca juga: Satpam Komplek Duren Tiga Dimarahi Ketua RT karena Tak Lapor saat DVR CCTV Diganti Oknum Polisi

Afung menuturkan bahwa AKP Irfan Widyanto lalu membeli dua unit DVR CCTV itu dengan harga Rp 3,5 juta.

Harga tersebut sekaligus ongkos jasa pemasangan.

"Harganya saya kurang lebih totalnya semua itu Rp3.550 juta itu sama ongkos jasa saya ya," jelasnya.

Kemudian, Afung menuturkan bahwa AKP Irfan membayar CCTV tersebut melalui transfer atau via m-banking.

Namun pembayaran itu dilakukan atas nama orang lain.

"Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," pungkasnya.

Untuk informasi, Terdakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini