Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022:
1. Pas Foto, dengan ketentuan:
- berlatar belakang berwarna merah
- format JPEG/JPG
- ukuran maksimal 200KB
2. Surat pernyataan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,-
- dibuat pada saat tanggal pendaftaran
- ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
3. Scan KTP ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
4. Dokumen pendidikan:
- Scan Ijazah ASLI
- Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1
- Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Gaji PPPK Guru