News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Eksepsi Ricky Rizal Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Kami Terima dan Siap Lanjutkan Sidang

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar memberikan keterangan pers seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan pihaknya menerima putusan hasil putusan sela majelis hakim kepada kliennya.

Seperti diketahui, Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami gentle, kami terima. Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan namanya,” kata Erman Umar kepada wartawan seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Ricky Rizal

Ia menambahkan pihaknya ingin proses sidang berjalan cepat dan segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu, kata dia, agar beban yang ditanggung kliennya dapat segera berakhir pula.

“Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal alias Bripka RR terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu dinyatakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

“Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

Baca juga: JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo, Pemeriksaan Dilanjut dan Tetap Harus Ditahan

Dengan demikian, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara PERKARA NO. 799/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dilanjutkan.

“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tuturnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini