- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Peserta calon guru ASN PPPK 2022 wajib membuat akun di SSCASN untuk mendaftar, adapun caranya adalah sebagai berikut:
1. Akses laman SSCASN, klik sscasn.bkn.go.id
2. Pada "Pengecekan Identitas", isi data diri:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir sesuai KTP
- Kabupaten/Kota sesuai KTP
3. Masukkan CAPTCHA
4. Klik Lanjutkan
5. Akan muncul tampilan "Lengkapi Data"
6. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).