"Ada tiga hal yang mesti diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang, yaitu keamanan hakim dan para pihak, partisipasi publik, dan integritas pembuktian," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam pesan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Miko menjelaskan, integritas pembuktian berarti salah satunya adalah kesaksian dari suatu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain.
Apalagi dalam kasus ini, katanya saksi yang dihadirkan diprediksi akan sama untuk semua dakwaan.
Miko menerangkan, makna persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang.
"Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali," katanya.
Menurut Miko, hakim pastinya punya pertimbangan kenapa persidangan dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara live.
Ia memastikan partisipasi publik tidak terhalangi karena bisa datang ke pengadilan dan menyaksikan persidangan secara langsung.
"Masyarakat tetap bisa berpartisipasi di persidangan ini dengan datang langsung ke pengadilan karena persidangan ini terbuka untuk umum," ujarnya.
Baca juga: Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J Mengaku Ditelepon Sosok Misterius Minta Tak Bicara ke Media
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (25/10/2022).
Pantauan Tribunnews.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menghentikan sidang sebanyak tiga kali saat pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan kesaksiannya.
Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
Wahyu mengancam jika masih ada yang menyiarkan langsung dalam persidangan ini maka akan dikeluarkan dari ruang persidangan.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang," kata Wahyu.
Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melalukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Alasan Sidang Bharada Eliezer Tak Boleh Disiarkan Live Menurut KY
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tatang Guritno/Nicholas Ryan Aditya)