Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan masukan Dewan Pers terkait RKUHP sudah dibahas dengan Tim Ahli penyusun RKUHP.
Usulan terkait klausul pengecualian itu, kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut, akan dimasukan ke dalam bagian penjelasan.
Selain itu, kata dia, rencananya masukan tersebut juga akan dibahas dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikannya usai acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangkaraya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Rabu (26/10/2022).
"Masukan Dewan Pers nanti kita masukan dalam penjelasan. Sudah dibahas tim ahli dan nanti sekitar pertengahan bulan November kita akan bahas dengan Komisi III. Ada yang diakomodasi," kata Eddy.
Baca juga: 5 dari 15 Mahasiswa di Palangka Raya Bertanya Pasal Penghinaan di RKUHP, Ini Jawaban Wamenkumham
Diberitakan sebelumnya Eddy menilai sikap Dewan Pers terhadap RKUHP positif karena tidak hanya mengkritik melainkan juga menawarkan solusi.
Solusi yang ditawarkan Dewan Pers kepada pemerintah, kata dia, adalah dengan menambahkan klausula exceptional di dalam rumusan sejumlah pasal yang berbunyi "kecuali untuk kepentingan jurnalistik".
Menurutnya secara pribadi, hal tersebut sangat mungkin untuk diakomodasi.
Ia mengungkapkan hal tersebut secara pribadi karena menurutnya terkait hal tersebut belum membicarakannya secara keseluruhan dengan tim ahli pemerintah penyusun RKUHP.
Baca juga: Wamenkumham Beberkan 5 Misi RKUHP Ke Mahasiswa di Palangka Raya: Dekolonisasi Hingga Modernisasi
Hal tersebut disampaikannya dalam acara bertajuk RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia di kanal Youtube FMB9ID_IKP pada Senin (29/8/2022).
"Solusi ini menurut pendapat saya secara pribadi, sekali lagi secara pribadi, itu sangat bisa diakomodasi," kata Eddy.
Menurutnya, jika DPR sepakat maka klausula tersebut tidak hanya akan ditambahkan di dalam pasal penghinaan martabat presiden dan wakil presiden, melainkan juga di pasal-pasal lain.
Pasal-pasal tersebut, kata Eddy, misalnya pasal kejahatan terhadap ideologi negara Pancasila.
Baca juga: Mahfud Sebut RKUHP Karya Anak Bangsa Disahkan Akhir Tahun Ini