TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer tetap harus ikut bertanggung jawab atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meski hanya menjalankan perintah atasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun.
Menurut Gayus Lumbuun, Bharada E juga berperan terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Dalam pikiran saya Bharada E bertanggung jawab penuh karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian,” kata Gayus Lumbuun, Rabu (26/10/2022) dikutip dari Kompas TV.
Meski Ferdy Sambo mengatakan bakal siap bertanggung jawab dan menanggung semua akibat yang dilimpahkan kepada bawahannya, lanjut Gayus, namun setiap pelaku dalam pembunuhan Brigadir J tetap harus dihukum.
Pertanggungjawaban hukum itu, sambung Gayus, tidak bisa diakumulasikan pada seseorang.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Gayus Lumbuun: Hakim Harus Punya Insting dan Bisa Baca Pikiran Pelaku Pembunuhan
Jika hal itu dilakukan, maka yang akan terjadi banyak bermunculan orang bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.
“Nanti yang lahir di semua perbuatan bemper-bemper, orang pasang badan atas perbuatan orang lain. Ini memang tidak ada di konsep hukum,” lanjut Gayus.
Menurut Gayus, Bharada E melaksanakan perintah Ferdy Sambo secara penuh.
Pasalnya, Bharada E tidak hanya melepaskan tembakan satu kali ke tubuh Yosua, tetapi lebih.
Berdasarkan penalaran silogisme, kata Gayus, melepaskan beberapa tembakan berbeda dengan satu tembakan.
“Lebih dari sekali tembakan itu, mematikan berarti, beda kalau satu kali,” kata Gayus Lumbuun.
Baca juga: Punya Rekaman Video, Saksi Sebut Brigadir J Masih Hidup Antara Jam 4-6 Sore di Rumah Ferdy Sambo
Keluarga Sesalkan Bharada E Tembak 3 Kali
Keluarga Brigadir J, Rohani Simanjuntak yang merupakan bibi dari Brigadir J menyayangkan apa yang dilakukan Bharada E.