News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Gelar Workshop, Satgas UU Ciptaker Bahas Keberpihakan yang Diberikan Pemerintah untuk UMKM

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta saat memberikan sambutan dalam workshop pembahasan UU Cipta Kerja klaster UMKM di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sulawesi Utara, Kamis (27/10/2022). [Rizki Sandi Saputra]

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) bentukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggelar workshop yang menaruh fokus pada sosialisasi dan sinkronisasi aturan pada klaster usaha kecil mikro dan menengah (UMKM).

Dalam workshop tersebut, Sekretaris Satgas UUCK sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta menyatakan kalau dibentuknya undang-undang tersebut adalah untuk memberikan pemberdayaan kepada para pelaku koperasi dan UMKM.

"Dalam UUCK ini secara khusus diturunkan menjadi PP nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan pemberdayaan dan perlindungan yang diberikan untuk golongan koperasi mikro kecil dan menengah," kata Arif dalam sambutannya dalam workshop di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sulawesi Utara, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Anggota DPR: Produk UMKM Harus Berorientasi Ekspor

Adapun satu di antara instrumen yang dijadikan fokus oleh Arif terkait UUCK ini adalah perihal keberpihakan terkait usaha.

Di mana, dirinya memberikan contoh soal penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap perihal pengelolaan sekaligus penjualan ikan yang kini sudah dipegang oleh koperasi dan UMKM.

"Pemerintah daerah Cilacap menetapkan itu ada tempat perdagangan ikan yang selama ini dikelola oleh Pemda dan swasta, sekarang ini ditetapkan oleh pemerintah daerah dikelola oleh koperasi," kata dia.

Baca juga: Kadin: UMKM Kunci untuk Meningkatkan Ekspor Perdagangan

Dirinya menyebut, pemberian kewenangan melalui penetapan kepala daerah itu yang menurut Arif menjadi salah satu mandat dalam UU Cipta Kerja untuk memberdayakan pegiat UMKM dan koperasi.

Terlebih jika bidang usaha tersebut dapat dikatakan mapan di suatu provinsi atau daerah yang memang menjadi mata pencaharian.

"Maka kemudian diberikan akses langsung oleh pemerintah daerahnya melalui peraturan daerah atau peraturan bupati menetapkan koperasi mengelola tempat perdagangan ikan, itu misalnya salah satu contoh implementasi," tukas Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini