News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ngaku Tak Tahu soal Perusakan DVR CCTV hingga Hardisk Eksternal

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir Yosua menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui dan melihat soal perusakan DVR CCTV dan hardisk eksternal untuk menghilangkan barang bukti.

Keduanya mengatakan hal tersebut saat mendengarkan kesaksian Anggota tim Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Saat itu, Hakim Ketua Ahmad Suhel menanyakan kepada terdakwa soal barang bukti tersebut yang dihilangkan.

Baca juga: Tujuh Orang Bersaksi di Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Ketua RT Tidak Hadir

Lalu pertanyaan itu dijawab oleh keduanya dengan mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tak pernah mendengar, melihat, tidak tahu," kata Hendra Kurniawan.

"Saya tidak tahu," sahut Agus Nurpatria.

Selanjutnya, Aditya kembali memberikan kesaksian soal DVR CCTV yang diganti oleh terdakwa Irfan Widyanto di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata sudah ditemukan dalam keadaan kosong.

Hal ini diketahui setelah barang bukti DVR CCTV tersebut diperiksa oleh Puslabfor Polri.

"Kosong itu dokumen dan informasi elektronik. Hardisknya masih ada. Rekamannya yang kosong," tutur Aditya.

Setelah penjabaran terkait DVR, kemudian JPU kembali bertanya terkait dengan hardisk eskternal yang berasal dari leptop Baiquni Wibowo.

Dimana hardisk itu menyimpan potongan video rekaman dari hasil DVR CCTV yang dihapus.

"Ada hardisk dari pak Baiquni. Dari hardisk eksternal kami dapatkan potongan video durasi 2 jam, dari jam 4 sore sampai 6 sore pada tanggal 8 juli yang mengarah ke rumah Sambo dari hardisk," ungkap Aditya.

Aditya menggambarkan potongan video dengan durasi kurang lebih 2 jam. Di sana, terlihat kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum tewas ditembak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini