News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Keberatan atas Keterangan Acay: Saksi Tahu soal Perintah Ferdy Sambo untuk Cek CCTV

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hendra Kurniawan menyampaikan keberatan atas keterangan saksi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam persidangan Obstruction of Justice di PN Jaksel pada Kamis (27/10/2022).

Saat itu, sambungan telepon diserahkan Agus ke Hendra Kurniawan.

“Apakah ada Agus Nurpatria mengubungi saksi?" tanya JPU.

"Betul. Tapi saya tidak ingat pastinya. Masuk miscall, pada saat saya baru buka handphone baru kelihatan ada miscall dari beliau," jawab Acay.

Kemudian, Acay kembali mencoba menghubungi Agus untuk yang kedua kali baru terhubung.

Pada waktu itu, Agus menyerahkan sambungan telepon ke Hendra.

Lantas, JPU menanyakan percakapan Hendra dan Acay melalui sambungan telepon.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Hendra bertanya ke Acay soal permintaan Ferdy Sambo agar CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga untuk diperiksa.

Namun, Acay membantah adanya percakapan tersebut.

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Acay mengatakan, sinyal dalam sambungan telepon tersebut sedikit bermasalah karena dirinya tengah berada di tol atas laut.

"Apakah saudara saksi masih ingat: Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?" kata JPU.

"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," jawab Acay.

"Atau permintaan: kalau belum mumpung siang kamu screening?" tanya JPU lagi.

"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," ucap Acay.

Baca juga: Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan: Siapa Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo?

Diketahui, dalam perkara ini, ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa obstraction of justice atau melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini