Saat itu, sambungan telepon diserahkan Agus ke Hendra Kurniawan.
“Apakah ada Agus Nurpatria mengubungi saksi?" tanya JPU.
"Betul. Tapi saya tidak ingat pastinya. Masuk miscall, pada saat saya baru buka handphone baru kelihatan ada miscall dari beliau," jawab Acay.
Kemudian, Acay kembali mencoba menghubungi Agus untuk yang kedua kali baru terhubung.
Pada waktu itu, Agus menyerahkan sambungan telepon ke Hendra.
Lantas, JPU menanyakan percakapan Hendra dan Acay melalui sambungan telepon.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Hendra bertanya ke Acay soal permintaan Ferdy Sambo agar CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga untuk diperiksa.
Namun, Acay membantah adanya percakapan tersebut.
Acay mengatakan, sinyal dalam sambungan telepon tersebut sedikit bermasalah karena dirinya tengah berada di tol atas laut.
"Apakah saudara saksi masih ingat: Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?" kata JPU.
"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," jawab Acay.
"Atau permintaan: kalau belum mumpung siang kamu screening?" tanya JPU lagi.
"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," ucap Acay.
Baca juga: Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan: Siapa Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo?
Diketahui, dalam perkara ini, ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa obstraction of justice atau melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.