Ketujuh orang tersebut, diduga menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Adapun tujuh terdakwa obstraction of justice, meliputi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Chuck Putranto.
Kemudian, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Semuanya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Naufal Lanten, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi