TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lima kementerian/lembaga yang tergabung dalam Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus melakukan upaya perbaikan tata kelola pelabuhan di seluruh Indonesia.
Salah satunya, yaitu dengan upaya pemangkasan biaya logistik di pelabuhan nasional untuk efisiensi dan efektivitas waktu dan juga mencegah terjadinya praktik korupsi.
Koordinator Stranas PK sekaligus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Stranas PK khususnya untuk rencana aksi pelabuhan ini dirancang guna memangkas biaya logistik di pelabuhan.
“Jadi kalau national logistic ecosystem-nya lebih luas kita renaksikan secara spesifik di pelabuhan, karena 23,2 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) itu terlalu tinggi biaya logistiknya dibandingkan dari negara lain. Dan kita percaya kalau biaya tinggi itu pasti rentan terjadinya praktik korupsi,” ujar Pahala, dalam webinar bertajuk Pangkas Port Stay dan Cargo Stay di Pelabuhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Menurut Pahala, biaya logistik yang tinggi di pelabuhan disebabkan oleh rantai logistik yang belum optimal.
Faktor pemicunya adalah birokrasi dan layanan pelabuhan laut yang belum sepenuhnya terintegrasi dan tumpang tindih, dan masih terdapatnya sistem manual di beberapa titik kawasan pelabuhan.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penataan Ekosistem Logistik Nasional untuk peningkatan kinerja logistik termasuk mencegah pelaku usaha terbebani dengan praktik korupsi.
Di titik ini, KPK bersama Stranas PK menjalankan aksi pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan yang juga melibatkan 16 kementerian/lembaga lainnya dan asosiasi.
“Kita berterima kasih kepada 16 kementerian/lembaga dan asosiasi yang sudah memberikan masukan dan berkoordinasi dengan baik karena tidak mudah melakukan koordinasi di Indonesia. Tapi kali ini saya sampaikan karena ini ranahnya di pelabuhan bahwa sudah ada kemajuan, terutama di 14 pelabuhan nasional, dan 486 terminal untuk kebutuhan sendiri dan 209 terminal khusus,” jelas Pahala.
Baca juga: Periksa Kepala BPN Riau, KPK Dalami Pengondisian Pengurusan HGU
Pahala mengatakan, kemajuan beberapa hal di pelabuhan dengan memanfaatkan fungsi koordinasi dan digitalisasi dan sejumlah masukan dari renaksi berbagai stakeholder.
Misalnya, pemerintah telah sepakat untuk melakukan satu pungutan dan adanya perbaikan tarif jasa layanan yang lebih efisien. Yang sebelumnya, pungutan ganda terjadi di sejumlah jasa layanan ke pelabuhan.
“Kemudian, pembenahan tenaga kerja bongkar muat dengan mengembalikan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan yang lebih professional dengan sistem monitoring. Juga dibangun sistem pemerintah yang sudah diintegrasikan satu sama lain melalui INSW,” jelas Pahala.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, perbaikan tata kelola di pelabuhan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat dikeluarkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2018 terkait Pembentukan Stranas PK.
Khususnya terkait perbaikan tata kelola pelabuhan atau renaksi reformasi birokrasi di pelabuhan.