Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Lukito menegaskan, sistem keamanan mutu dan obat bukan hanya menjadi tanggung jawab BPOM, tetapi juga industri farmasi melalui CPOB (cara produksi obat yang baik).
"Sistem jaminan mutu dan khasiat obat dan makanan dalam hal ini terkait dengan obat dari segala pihak bukan hanya BPOM dan ada juga industri farmasi (terkait) CPOB," ujar Penny dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Komnas HAM Minta BPOM Perketat Pengawasan Obat Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut
Menurutnya, CPOB menjadi penentu bahwa obat tersebut layak diproduksi.
Apabila ada efek yang sangat besar merugikan konsumen atau unsur kesengajaan dalam pengawasan maka sangat mungkin untuk dibawa ke ranah hukum.
“Industri yang punya kewajiban kontrol kualitas dari bahan masuk sampai produksinya. Kalau mereka tidak melakukan, ya mereka harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Terkait gangguan ginjal akut pada anak, pihaknya menemukan produk obat sirop yang mengandung cemaran sangat tinggi.
Pihaknya siap memberi sanksi administrasi, seperti penarikan izin serta kemungkinan untuk menyeret produsen ke ranah pidana jika ditemukan unsur kesengajaaan.
Baca juga: Bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol: Gagal Ginjal Akut, Iritasi Tenggorokan, Diare
Penny mengklaim selama ini BPOM RI telah membangun sistem yang kuat dalam menetapkan standar dan melakukan pengawasan.
Bahkan, pengawasan obat disebut lebih ketat ketimbang pengawasan terhadap produk pangan dan kosmetik.
“Kewajiban industri mencermati kualitas kontrol akan kami perketat. Mungkin industri akan menjerit. Tapi akan kami lakukan karena kepercayaan tidak hanya dibuktikan tapi harus ada inspeksi-inspeksi,” tegas Penny.