News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebab Penataan Dapil Masih Belum Ideal, Ini Penjelasan BRIN

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemungutan suara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai penataan daerah pemilihan (dapil) saat ini masih belum ideal.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUN.COM, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai penataan daerah pemilihan (dapil) saat ini masih belum ideal.

Hal ini disampaikan oleh Moch Nurhasim, Direktur Polhuk Hankam, BRIN di Netgrit Podcast yang ditayangkan secara daring di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (26/10/2022) malam.

Menurut Nurhasim, penataan dapil harusnya diukur dari beberapa prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017.

Adapun prinsip pembentukan dapil memuat prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, dan integralitas wilayah.

Kemudian berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Lebih lanjut, Nurhasim melihat masalah pendapilan ini ialah ihwal argumentasi penempatan dapil pada saat konversi tiap tahun pemilihan.

Baca juga: Ekonom Indef Sebut Pemerintah Harus Kuasai Industri Riset IKN, Jangan Diserahkan ke Swasta

Menurutnya, pembagian dapil tidak hanya semata-mata tentang pembagian kursi ke daerah-daerah saja.

"Kalau dilihat dari situasi pendapilan yang kemudian itu menjadi lampiran dalam UU, sebenarnya problemnya kita tidak pernah tahu argumentasi penempatan dapil pada saat perubahan konversi," ujar Nurhasim.

"Dari 2004 ke 2009, 2014, dan nanti 2019 2024. Itu apa sebenarnya argumentasi utamanya karena soal dapil itu bukan semata membagi kursi ke daerah-daerah," tambahnya.

Pun terkait yang melakukan penataan, Nurhasim juga melihat proses pendapilan masih belum ideal.

Supaya ideal, menurutnya semuanya penetapan pendapilan harus diserahkan kepada lembaga independen pelaksana UU dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

"Oleh karena itu idelanya harus diserahkan kepada pelaksana UU dalam hal ini lembaga independen. Jadi kalau belum ideal, belum ideal dalam konteks siapa yang harus melakukan penataan," jelas Nurhasim.

"Jadi kalau disebut ideal atau tidak, belum. Kenapa? Karena evaluasi secara dalam tata kelola pemilu itu sudah ada kaidah-kaidahnya, dalam susun daerah pemilihan, teori apa, menghindari seperti apa dan sebagainya. Kemudian proposionalitas kan sudah ada," tambah Nurhasim menjelaskan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini