News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Punya Rekaman Video, Saksi Sebut Brigadir J Masih Hidup Antara Jam 4-6 Sore di Rumah Ferdy Sambo

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Aditya, menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup pukul 16.00-18.00 WIB pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkannya saat bersaksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Aditya mengatakan Brigadir J tampak masih hidup dalam sebuah potongan video berdurasi dua jam yang diambil dari terdakwa Kompol Baiquni Wibowo.

"Kami dapatkan potongan video durasi 2 jam dari jam 4 sore sampai 6 sore pada tanggal 8 juli 2022 yang mengarah ke rumah Sambo dari hardisk," kata Aditya.

Baca juga: Pekan Depan, Keluarga Brigadir J akan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo, Termasuk Vera Sang Pacar

Aditya menyebut dalam potongan video itu terlihat Ferdy Sambo (FS) dan istrinya Putri Candrawathi (PC) juga tampak ada di lokasi.

"Di situ diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Josua masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat FS sampai di lokasi," ucapnya.

Pembunuhan Brigadir J  terjadi pada pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri di kawasan Duren Tiga Jakarta.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini