AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay melihat ada CCTV yang menyorot ke jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompelks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Acay saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Acay Ceritakan Saat Dipanggil Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas: Sambil Merokok, Wajah Merah Marah
"Kalau posisinya dari dapur di sebelah kanan di seberangnya tangga itu ada CCTV. CCTV itu CCTV lama yang besar dan panjang itu langsung ke tangga," kata Acay dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Dijelaskan Acay, dirinya melihat CCTV tersebut saat diundang Ferdy Sambo ke rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Saat itu, dia melihat jenazah Brigadir J masih tergeletak di bawah tangga Brigadir J.
Ia menyatakan bahwa CCTV itu disebut menyorot ke jenazah Brigadir J yang masih tergeletak di bawah tangga Rumah Ferdy Sambo.
"CCTV ke arahnya ke tangga itu," ungkap Acay.
Kemudian, Acay menuturkan bahwa saat itu ada salah satu terdakwa Chuck Putranto yang bertanya kepada Ferdy Sambo soal CCTV yang menyorot ke jenazah Brigadir J tersebut.
Baca juga: Acay dan Pengusaha Pencabut DVR CCTV Jadi Saksi Kasus Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto
Lalu, Acay menjelaskan bahwa Ferdy Sambo pun menyatakan bahwa CCTV tersebut telah rusak. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah CCTV tersebut rusak atau tidak.
"Dari keterangan Pak Sambo karena di sana sempat ada yang menanyakan saya tidak jelas siapa yang bertanya Pak Sambo menjelaskan bahwa 'itu sudah rusak'. Kalau tidak salah saudara Chuck yang menanyakan," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.