Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menyebut Bahrul Ulum alias BU ditangkap setelah diperiksa terkait aksi wanita bernama Siti Elina menerobos Istana Presiden.
Kabag Danops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketika dilakukan pemeriksaan, Bahrul ternyata sudah berbaiat kepada Negara Islam Indonesia (NII) yang merupakan kelompok terlarang.
"Awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan kasus istrinya dan terungkap aktivitas dan kegiatan dia (BU)," kata Aswin ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Aswin menjelaskan, Bahrul Ulum mengakui bahwa dirinya sudah berbaiat kepada kelompok NII dan mengakui keberadaan organisasi terlarang itu.
Kemudian kata Aswin, adapun posisi Bahrul Ulum di NII tidak berada pada struktur organisasi kelompok tersebut melainkan hanya berperan sebagai pembantu bendahara.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Sawah Besar, Polisi Sebut Pelakunya Sekuriti
"Jadi dia bukan pengurus strukturnya tapi sering membantu," jelasnya.
Bahrul Ulum disebutkan Aswin, saat ini sudah diamankan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Bahrul belum bisa ditahan lantaran Densus 88 memberlakukan Undang Undang Terorisme dan masih dalam masa penangkapan selama 7 hari ke depan.
Baca juga: Suami Wanita Penerobos Istana Jadi Tersangka, Densus: Dia Sudah Ikut Baiat Teroris NII
"Jadi belum ditahan dengan surat perintah penahanan tapi sudah diamankan di Polda Metro Jaya," katanya.
Berperan Sebagai Pencari Dana
Sebelumnya diberitakan, suami Siti Elina, Bahrul Ulum, ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Bahrul Ulum telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Penangkapan Bahrul Ulum berdasarkan pengembangan kasus Siti Elina.