TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang terkait sengketa Pemilu, Jumat (28/10/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membacakan jawabannya kepada partai politik (parpol) yang melayangkan gugatan.
Sebelumnya, Rabu (26/10/2022) lima parpol yang menggugat KPU telah membaca permohonannya terkait sengeketa pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan waktu kepada KPU untuk menjawab yakni Jumat (28/10/2022) dan Senin (31/10/2022) mendatang.
Dalam sidang hari ini, Tim Kuasa Hukum KPU, Saleh menjawab permohonan dari parpol Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Menurutnya permohonan PKPI tidak tepat atau salah dalam menentukan bentuk atau format permohonan pada sengketa proses pemilu ini.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan dalam permohonannya, PKPI hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran administrasi, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu.
"Dengan demikian tidak selarasnya isi permohonan dengan konteks atau jenis upaya penyelesaian sengketa pemilu yang ditempuh oleh pemohon," jelas Saleh dalam sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).
"Dikarenakan pemohon tidak dapat membedakan antara konstruksi uraian permohonan sengketa proses pemilu dengan pelanggaran administrasi pemilu," tambahnya.
Untuk diketahui, dijelaskan Saleh dalam sidang berdasar Pasal 460 Ayat 1 Undang-undang (UU) pemilu pemohon pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran tata cara, proses atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Hari ini Bawaslu Mediasi Empat Parpol yang Gugat KPU
Kemudian, berdasarkan Pasal 466 UU Pemilu mengatur sengketa pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya putusan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.
"Seharusnya merujuk pada Pasal 4 ayat 1 alinea 2 Perbawaslu tahun 2019 atas perubahan ketiga atau Perbawaslu Nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu dijelaskan sengketa proses pemilu yakni sengketa proses pemilu dapat terjadi karen dua hal" jelasnya.
"Hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu atau hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota," tambah Saleh menjelaskan.
Diketahui, hari ini ada tiga parpol yang bakal mendengar jawaban atas tuntutan pihaknya terhadap Bawaslu. Adapun tiga partai tersebut ialah PKPI, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Sedangkan untuk dua partai lainnya bakal mendengar jawaban KPU Senin (31/10/2022) mendatang. Kedua partai tersebut ialah Partai Republik dan Partai Swara Rakyat Indonesia.