News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Eksepsi AKBP Arif Rachman: Akui Soal Folder Pelecehan Putri Candrawathi tapi Tak Tahu Peristiwanya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman ajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKBP Arif Rachman mengakui jika dirinya diperintah oleh terdakwa Hendra Kurniawan untuk meminta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus file pelecehan seksual Putri Candrawathi.

Hal ini dikatakan kuasa hukum AKBP Arif Rachman, Junaedi Saibih saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

"Uraian dalam Surat Dakwaan aquo tidak didasarkan BAP dan bahan hukum dalam proses penyidikan, karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi," kata Junaedi

Meski begitu, Junaedi menerangkan jika Arif tidak mengetahui apakah ada atau tidaknya peristiwa pelecehan itu.

Baca juga: Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Musnahkan Semua Salinan CCTV

"Tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," ucapnya.

Junaedi menilai dakwaan dari jaksa itu hanya berisi asumsi sehingga menyudutkan kliennya.

"Surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukan seolah terdakwa Arif
Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa "peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada"," tuturnya.

Selanjutnya, Junaedi mengatakan surat dakwaan dari JPU itu menyesatkan sehingga harus batal demi hukum.

"Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan Surat Dakwaan aquo, batal demi hukum," ucapnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini