TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Siti Elina, ibu rumah tangga yang coba menerobos istana Presiden dan menodongkan senjata ke Paspampres terus dikembangkan Densus 88 dan Polda Metro Jaya.
Teranyar, Densus 88 menetapkan suami Siti Elina, Bahrul Ulum sebagai tersangka.
Bukan karena terlibat aksi nekat sang istri, Siti Elina.
Bahrul Ulum jadi tersangka karena diduga terlibat jaringan terorisme.
Berikut fakta soal Bahrul Ulum yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. Suami dari Wanita Penerobos Istana Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Teroris Jaringan NII
Tim Densus 88 Antiteror Polri menetapkan suami dari Siti Elina wanita yang hendak menerobos Istana Presiden menjadi tersangka.
Suami dari Siti Elina diduga terlibat sejumlah tindak pidana terorisme.
"Iya betul (suami Siti Elina tersangka, Red)," kata Kabag Danops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Aswin menuturkan bahwa penetapan tersangka pada suami Siti Elina ini berdasarkan pengembangan penangkapan terhadap Siti Elina sendiri.
Hasilnya, sang suami diduga terlibat jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII).
"Kalau suaminya kan merupakan pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh dia ternyata ditemukan bahwa suaminya itu memang terindikasi terlibat dengan jaringan NII," jelas Aswin.
2. Suami dari Wanita Bersenjata Penerobos Istana Ditangkap Densus 88, Dibawa ke Polda Metro Jaya
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Bahrul Ulum, suami dari Siti Elina wanita bersenjata yang menerobos Istana Presiden.