Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Para korban dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, menduga pria yang dijuluki crazy rich itu melakukan pemalsuan dokumen.
Diketahui, terdakwa Indra Kenz terlibat sebagai afiliator dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, yang merugikan sebanyak lebih dari 140 orang korban.
Adapun para korban menduga, Indra Kenz beserta tim kuasa hukumnya memalsukan kode referal akun Binpartner Binomo, yang diajukan sebagai barang bukti pada sidang pleidoi, Senin (10/10/2022) lalu.
Menanggapi dugaan para korban, salah satu pihak dari tim kuasa hukum Indra Kenz, Dhuma Harahap, angkat bicara terkait hal tersebut.
Dhuma mengatakan, tidak ada pemalsuan dokumen yang dilakukan pihaknya.
"Pemalsuan dokumen, tidak (benar) ya," kata Dhuma, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Sidang Vonis Ditunda, Korban Sempat Cekcok dengan Kubu Pendukung Indra Kenz
Dhuma mengatakan, data berupa kode referal akun Binpartner Binomo itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) pihak penyidik.
"Tadi saya juga sempat baca berita terkait kode referal yang kita ajukan di pengadilan sebagai barang bukti, itu sudah sesuai dengan BAP yang diambil oleh penyidik," ujar Dhuma.
Lebih lanjut, ia mengatakan, karena kebenarannya, data tersebut menjadi patokan dalam persidangan.
Atas alasan tersebut, Dhuma kemudian menegaskan, tidak ada rekayasa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Indra Kenz.
"Jadi tidak ada yang kita rekayasa," tegas Dhuma.
Sebelumnya, Sidang putusan vonis Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo bakal digelar di Pengadilan Negeri Tangeran, hari ini, Jumat (28/10/2022).
Namun agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.
“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
"Sidang sesuai jadwal besok, (28/10/2022) jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) malam.