News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Pengalaman Pahit Rizki Rusli, Korban Indra Kenz Rugi Miliaran Rupiah hingga Nyaris Akhiri Hidup

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizki Rusli, korban investasi bodong binary option Binomo, saat ditemui Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Segal niat buruknya itu ternyata mampu dilaluinya. Saat ini istrinya telah melahirkan anak laki-laki dan hidup bahagia.

Terkait kasus investasi bodong ini, dia berharap majelis hakim dapat memberi hukuman yang setimpal dan dapat mengembalikan uang pra korban.

“Minta hukuman seberat-beratnya buat Indra, menuntut keadilan seadil-adilnya sama kerugian korban harus dikembalikan kepada korban paguyuban yang diakui disahkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” tutur Rizki.

Diketahui, Sidang putusan vonis Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo bakal digelar di Pengadilan Negeri Tangeran, hari ini, Jumat (28/10/2022).

Namun agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.

“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

"Sidang sesuai jadwal besok, (28/10/2022) jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) malam.

Diketahui, Indra Kenz yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu dituntut 15 tahun penjara.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini