Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya didesak segera memeriksa Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara soal penyebaran berita bohong alias hoaks soal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, laporan terhadap kuasa hukum Brigadir J dan eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E itu telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Iya dong (harapan sebagai pelapor supaya terlapor dipanggil penyidik). Saya dengar segera ya. Karena persoalan ini, nyatanya saya aja dipanggil cepat sekali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," kata Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago selaku pelapor saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Desakan itu dikeluarkan karena Zakirun mengaku dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi atas laporannya tersebut.
Dia melanjutkan, Kamaruddin telah menggiring opini terkait kematian Brigadir J. Seharusnya, Kamaruddin membela kliennya sesuai hukum acaranya atau KUHAP.
Kamaruddin, kata Zakirun, dinilai harus fokus untuk mendukung pembuktian yang akan dilakukan penyidik.
Sebab, Kamaruddin kapasitasnya sebagai kuasa hukum Brigadir J, tapi malah berbicara mengarah pada penyebaran informasi bohong.
BERITA REKOMENDASIBaca juga: Pengacara Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan, Bukan Ambil CCTV di Kompleks Sambo
“Dia kan posisi kuasa hukum korban, mestinya mendukung bagaimana biar penyidik itu mendapat kemudahan atau informasi tambahan dari kuasa hukum keluarga. Tapi tidak berbicara yang bias-bias seperti luka sayatan, mengarahkan kepada framing penganiayaan sebelum atau sesudah penembakan. Itu di luar konteks yang seharusnya dilakukan oleh seorang kuasa hukum,” ungkapnya.
Di sisi lain, Deolipa dinilai Zakirun juga sudah membuat tudingan yang tidak berdasar khususnya kepada Ferdy Sambo dan keluarga.
Untuk itu, Zakirun meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera bergerak dengan memeriksa Kamaruddin dan Deolipa Yumara.
Tribunnews.com telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan soal adanya desakan dari pelapor tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Zulpan belum merespon pesan hingga telepon dari Tribunnews.com.
Kamaruddin dan Deolipa Dipolisikan
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita bohong alias hoaks.
Selain Kamaruddin, eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara juga dilaporkan ke Bareskrim terkait hal yang sama.
Adapun laporn tersebut teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. Adapun pelapor yakni dari Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).
"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).
Zakirun menyebut dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ucapnya.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.
Sementara itu, Zakirun mempermasalahkan pernyataan Deolipa yang menyebut soal LGBT, perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf hingga Ferdy Sambo seorang psikopat.
"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan. Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," ungkapnya.
Zakirun melanjutkan seharusnya percayakan saja kepada pihak kepolisian yang tengah menyidik kasus tersebut dan tidak membuat spekulasi yang bisa menggiring opini publik.
"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau. Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin. Sebab, kalau tidak dihentikan semacam ini akan terus berkembang," jelasnya.
Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.