"Tafsir putusan MK itu tidak jelas implementasinya. Ketika sudah hati-hati, sudah cermat, tidak ada konflik kepentingan, tapi mengalami kerugian, itu akhirnya juga dijerat tindak pidana korupsi," beber Supardji.
Contohnya, eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang terjerat tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Dia akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kemudian yang ketiga, kesalahan pemahaman para penegak hukum.
"Dalam konteks misalnya, asas praduga tak bersalah," ujarnya.