News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kaji Penerapan Restorative Justice untuk Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menekankan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan berbagai tindakan terukur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menekankan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan berbagai tindakan terukur.

Hal ini ia sampaikan dalam acara webinar nasional bertajuk ‘Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi’, Jumat (28/10/2022).

Melihat fakta tersebut, Ghufron menjelaskan KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan.

Termasuk, KPK turut menampung aspirasi tentang penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca juga: Janji Johanis Tanak usai Dilantik Jokowi Jadi Wakil Ketua KPK: Dorong Penanganan Perkara dengan Baik

“Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi,” kata Ghufron.

Untuk diketahui, restorative justice adalah konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional, dan mediasi penal.

Baca juga: KPK Ungkap Bupati Bangkalan Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan hingga Pengadaan Barang dan Jasa

Menurut Ghufron, hingga saat ini dalam melakukan upaya penindakan, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat iniquisitoir atau pemeriksaan.

Artinya kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mencari kebenaran materiil di persidangan.

“Melalui putusan pengadilan ini, diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dah keadilan baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara,” ujar Ghufron.

Di sisi lain, melihat konsep restorative justice, Ghufron berujar tindak pidana korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum.

Dimana pada satu kasus tindak pidana korupsi biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau bisa disebut sebagai kejatan komunal.

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Johanis Tanak sebagai Pimpinan KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaannya

Sehingga, melihat tindak pidana korupsi tidak hanya selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja.

Lebih dari itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimiliki.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini