"Bapak keluar, saya kaget saya angkat senjata," kata Romer.
"Kau todong dia?" tanya lagi hakim.
"Siap," ucap Romer.
Bukan tanpa respons, Ferdy Sambo kata Romer mengangkat tangan atas todongan yang dilakukannya.
Namun, Romer melihat tidak ada senjata yang dibawa oleh Ferdy Sambo.
"Apa kata dia (Ferdy Sambo)?" tanya majelis hakim.
"Bapak (Ferdy Sambo) angkat tangan," ucap Romer.
"Pak FS angkat tangan?" tanya lagi hakim.
"Siap pak," ucap dia.
"Berani kali kau, ada sarung tangan gak?" cecar Hakim.
"Gak ada," tukas Romer.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.