Lebih lanjut, Bharada E menyebut, saudara almarhum memang memiliki kamar di rumah Jalan Saguling.
"Saudara saksi mengatakan almarhum tidak memiliki kamar di rumah Jalan Saguling, saudara almarhum memang memiliki kamar di rumah Jalan Saguling."
"Untuk senpi laras panjang, tadi ditanyakan oleh jaksa "apakah saksi melihat?", karena menurut saya saudara saksi melihat," ungkap Bharada E.
Sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi telah memberikan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) ini.
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Saksi Kejadian di Magelang, 3 Kali Ubah BAP, Sering Jawab Tak Tahu saat Sidang
Perempuan kelahiran tahun 1992 ini, bersaksi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam keterangannya, majelis hakim sempat memperingatkan Susi untuk berkata jujur.
Bahkan, majelis hakim menyampaikan soal sanksi pidana terhadap Susi bila berbohong.
Seperti, pernyataan Susi yang menjelaskan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.
Sebagai informasi, ada 11 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022) di PN Jakarta Selatan.
Para saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diantaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.
Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks), serta Leonardo.
Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi