TRIBUNNEWS.COM - Ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq, mengungkapkan sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir Daden merupakan satu dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Adapun sidang Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, Brigadir Daden menyebut Ferdy Sambo sempat berjanji akan membela Bharada E mati-matian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Daden, Ferdy Sambo mengatakan janjinya itu sambil merangkul Bharada E setelah peristiwa penembakan Brigadir J.
"Yang saya dengar, dia (Ferdy Sambo) megang Richard (Bharada E) dan mengatakan 'Tenang Chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," ujarnya di persidangan, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Berikut ini pengakuan lain yang disampaikan Brigadir Daden sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Ferdy Sambo Sempat Ceramahi Para Ajudannya
Brigadir Daden juga mengungkapkan bagaimana Ferdy Sambo menceramahi para ajudannya setelah pembunuhan Brigadir J.
Daden berujar, saat itu juga hadir Bharada E, Yogi, dan Kodir.
"Apa yang disampaikan Sambo?" tanya hakim.
"Bapak (Ferdy Sambo) ngomong 'Bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian?'," ungkap dia.
Posisi Putri Candrawathi setelah Penembakan Terjadi
Brigadir Daden menceritakan kejadian pascapenembakan yang dialami Brigadir J.