TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta terbaru tentang sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Sidang kemarin beragendakan pemeriksaan saksi dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E duduk sebagai terdakwa.
Fakta mengenai Kuat Ma'ruf sendiri terungkap saat pemeriksaan saksi asisten rumah tangga (ART) Susi.
Di antaranya adalah terkait besarnya pengaruh Kuat Ma'ruf pada para ajudan Ferdy Sambo.
Baca juga: Dikonfrontir dengan Kuat Maruf, Hakim Ancam Tersangkakan ART Ferdy Sambo Jika Terbukti Berbohong
Kuatnya pengaruh Kuat Ma'ruf terungkap ketika majelis hakim bertanya pada Susi terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Susi menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah Sambo pada 4 Juli 2022.
Saat itu, menurutnya, ada peristiwa Brigadir J hendak mengangkat tubuh Putri Candrawathi tapi dilarang oleh Kuat Ma'ruf.
Susi menjelaskan, Kuat Maruf saat itu meminta tolong padanya untuk mengangkat Putri Candrawathi yang tengah istirahat di sofa.
"Sus, tolong Ibu (Putri Candrawathi) papah ke atas," ucap Susi menirukan perkataan Kuat Maruf, dilansir Tribunnews.
Brigadir J awalnya ingin mengangkat Putri Candrawathi untuk dipindahkan ke ruangan atas.
Namun, Brigadir J tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi karena dilarang Kuat Maruf.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim pun merasa ada yang janggal.
"Kenapa jadi si Kuat yang melarang? Ini kok Kuat pengaruhnya besar sekali," ujar hakim anggota Morgan Simanjutak.