TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Pelamar dapat mengikuti seleksi PPPK Guru dengan melakukan pendaftaran di portal https://sscasn.bkn.go.id.
Guru yang dapat melamar terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum.
Baca juga: Daftar Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Dapat Tambahan Nilai atau Afirmasi
Berikut ini tanya jawab mengenai seleksi PPPK Guru 2022, dilansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id:
- Siapa yang dimaksud dengan pelamar prioritas?
Pelamar prioritas terdiri dari:
1. Pelamar prioritas I, adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahun 2021.
2. Pelamar prioritas II, adalah pelamar dengan status THK-II
3. Pelamar prioritas III pelamar Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
- Siapa yang dimaksud dengan pelamar umum?
Pelamar umum adalah pelamar lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik
Baca juga: Contoh Deskripsi Diri untuk PPPK Guru 2022 saat Mendaftar di sscasn.bkn.go.id
- Bagaimana urutan pemenuhan kebutuhan bagi pelamar prioritas I?
Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana Prioritas I berlaku urutan dari:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
- Apa saja penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan III?
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
- Kualifikasi akademik;
- Kompetensi;
- Kinerja; dan
- Pemeriksaan latar belakang (background check).
- Siapa saja yang akan menjadi tim penilai untuk seleksi kesesuaian tahun 2022?