TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengukuhkan 204 nama yang menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2022-2023, Selasa (1/11/2022).
Pengukuhan ini dilakukan di Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Peningkatan Kapasitas TPD.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, semua nama TPD yang dilantik ini berasal dari perwakilan 34 provinsi dengan rincian 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 68 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 68 orang dari unsur Masyarakat
Ia menambahkan, dasar dari pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc”.
Selain itu, payung hukum lainnya adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
"Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota," ujar Yudia dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).
Dalam pengukuhan, 204 TPD periode 2022-2023 mengucapkan sumpah janji jabatan yang dipandu oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Baca juga: Antisipasi Pelanggaran, DKPP akan Beri Pendidikan Etik untuk Penyelenggara Pemilu
Untuk diketahui, TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh.
TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
DKPP sendiri merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.