Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan kalimat pilu saat bertemu pembunuh putranya, terdakwa Ferdy Sambo (FS) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Samuel menjelaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab sama seperti FS, merupakan seorang ayah bagi anak-anaknya.
"Pak FS ini seorang ayah bagi anak-anaknya, saya pun seorang ayah bagi anak saya," jelas Samuel dalam persidangan tersebut.
Ia pun meminta Ferdy Sambo membayangkan jika posisinya ditukar, apa yang akan Ferdy Sambo rasakan sebagai seorang ayah jika harus kehilangan putra yang dicintainya dengan cara dibunuh.
Ayah Brigadir J itu menegaskan betapa sakit dan hancur hatinya saat mengetahui nyawa sang anak yang telah dibesarkan dengan penuh kasih sayang, dirampas begitu saja oleh orang yang awalnya ia kira baik.
"Jadi, bagaimana kebalikannya peristiwa ini, Pak FS jadi saya, saya jadi Pak FS? dengan begitu sadisnya nyawa anak saya diambil," tegas Samuel.
Dalam sidang lanjutan kali ini, turut dihadirkan pula istri Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi yang juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir J.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Sedangkan sidang kedua yang digelar pada hari ini, mengagendakan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Ibu Brigadir J Minta Putri Berkata Jujur: Agar Arwah Anakku Tenang
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.