TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah jadwal resmi seleksi guru ASN PPPK 2022.
Bagi pelamar seleksi guru ASN PPPK 2022, dapat mencermati jadwal resmi yang telah diunggah di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Jadwal resmi seleksi guru ASN PPPK 2022 terbaru ini merujuk dari Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Pengumuman jadwal resmi seleksi guru ASN PPPK 2022 terbaru ini juga diumumkan lewat unggahan akun Instagram @bkngoidofficial.
"#SobatBKN, Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Guru telah dibuka!, Bagi pelamar PPPK Guru mohon untuk mencermati tanggal serta persyaratan yang berlaku," tulis keterangan dalam akun Instagram @bkngoidofficial.
Lalu bagaimana jadwal jadwal resmi seleksi guru ASN PPPK 2022?
Baca juga: Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Guru, Ini Hal-hal yang Harus Dipersiapkan
Simak jadwal resmi seleksi guru ASN PPPK 2022 selengkapnya dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Jadwal Resmi Seleksi Guru ASN PPPK 2022
31 Oktober 2022: Pengumuman Seleksi
31 Oktober s.d. 13 November 2022: Pendaftaran Seleksi (bagi semua pelamar) dan Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1
31 Oktober s.d. 15 November 2022: Seleksi Administrasi
16 s.d. 17 November 2022: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum)
18 s.d. 20 November 2022: Masa Sanggah
21 s.d. 24 November 2022: Jawab Sanggah
26 November 2022: Pengumuman Pasca Sanggah
27 s.d. 28 November 2022: Penilaian Kesesuaian Oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3)
29 November s.d. 3 Desember 2022: Penilaian Kesesuaian Oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3)
3 s.d. 13 Desember 2022: Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3)
14 s.d. 18 Desember 2022: Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum)
13 s.d. 15 Januari 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum)
16 s.d. 21 Januari 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum)
21 Januari s.d. 1 Februari 2023: Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum)
2 s.d. 3 Februari 2023: Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum)
4 s.d. 6 Februari 2023: Masa Sanggah
7 s.d. 13 Februari 2023: Jawab Sanggah
20 s.d. 21 Februari 2023: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
22 Februari s.d. 13 Maret 2023: Pengisian DRH NI PPPK
7 s.d. 31 Maret 2023: Usul Penetapan NI PPPK
Baca juga: Cara Cek Data SISDMK Pelamar PPPK Nakes 2022 dan Dokumen Pendaftarannya
Adapun berkas yang perlu disiapkan dalam mengikuti seleksi administrasi guru ASN PPPK 2022 antara lain:
Berkas Calon Guru ASN PPPK Tahun 2022
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Peserta calon guru ASN PPPK 2022 wajib membuat akun di SSCASN untuk mendaftar, adapun caranya dikutip dari laman loker.bkn.go.id:
Cara Buat Akun di SSCASN
1. Akses laman SSCASN, klik sscasn.bkn.go.id
2. Pada "Pengecekan Identitas", isi data diri:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir sesuai KTP
- Kabupaten/Kota sesuai KTP
3. Masukkan CAPTCHA
4. Klik Lanjutkan
5. Akan muncul tampilan "Lengkapi Data"
6. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
7. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
8. Unggah foto scan KTP
9. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
10. Klik "Lanjutkan", lalu akan muncul tampilan "Pengecekan Ulang Data"
11. Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
12. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, "Apakah data yang diinput sudah sesuai?"
13. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
14. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
15. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)