TRIBUNNEWS.COM - Sosok sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf kini menjadi sorotan publik karena ia dinilai berani melarang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang jelas-jelas statusnya adalah ajudan dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Larangan itu diungkapkan Kuat kepada Brigadir J saat ia akan mengangkat tubuh Putri Candrawathi untuk dipindah ke ruangan atas, saat berada di Rumah Magelang.
Hal tersebut terungkap saat asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Senin (31/10/2022).
Dalam persidangan, Susi menyebut jika pada 4 Juli 2022 di Magelang, Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi.
Karena pada saat itu Kuat meminta tolong pada Susi untuk memapah Putri Candrawathi yang tengah beristirahat di sofa.
"Sus, tolong Ibu (Putri Candrawathi) papah ke atas," ucap Susi menirukan perkataan Kuat Maruf.
Baca juga: 3 Fakta Terbaru Kuat Maruf, Berani Larang Ajudan hingga Beda Keterangan dengan ART Susi
Kemudian Susi bersama Kuat Ma'ruf pun bersama-sama memapah Putri Candrawathi.
Susi mengaku jika Brigadir J awalnya ingin mengangkat Putri Candrawathi untuk dipindah ke ruangan atas.
Namun belum sempat dilakukan, Kuat Ma'ruf sudah terlebih dahulu melarang Brigadir J untuk mengangkat istri Ferdy Sambo itu.
"Seingat saya, Om Yosua itu datang secara tiba-tiba ingin mengangkat ibu."
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Potensi ART Ferdy Sambo, Susi Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J Cukup Kuat
"Tapi tidak sempat ngangkat, soalnya Om Kuat ada di sana, 'Jangan ngangkat-ngangkat ibu, ini ibu loh, bukan orang lain'," terang Susi sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Sementara itu, Susi mengaku tidak mengetahui alasan Putri Candrawathi minta diangkat.
Ia menegaskan tidak mengetahui apakah saat itu Putri Candrawathi dalam kondisi sakit atau tidak.
Baca juga: Susi Sebut Brigadir J Tak Gendong Putri Candrawathi di Magelang, Sempat Dilarang Kuat Ma’ruf
Hakim Ancam Tersangkakan ART Ferdy Sambo Jika Terbukti Berbohong
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi jika terbukti memberikan keterangan palsu.
Hal ini dikatakan Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Senin (31/10/2022).
Nantinya, Susi akan dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir J tewas.
Ancaman itu bermula dari Jaksa Penunut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak, dari Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf
Saat itu, JPU membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.
"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. "
"Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah, woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.
"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. kapan berteriaknya jika demikian? Kapan suadara Kuat menyuruh?," tanya jaksa.
"Saya tidak mendengar om Kuat teriak," jawab Susi.
Baca juga: Kuat Maruf Akui Terima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Jaksa kembali mencecar Susi terkait adanya perbedaan keterangan di antara Susi dan Kuat Ma'ruf.
"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara," cecar jaksa.
Tidak sampai selesai, Hakim Ketua langsung memotongnya dengan menyebut akan mengkonfrontir Susi dan Kuat dan mengancam akan mentersangkakan Susi juka terbukti berbohong.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)