News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Bantah Jadi Penembak Ketiga Brigadir J, Mengaku Kaget dengan Pernyataan Kamaruddin

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Putri Candrawathi merespons pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut dirinya sebagai penembak ketiga dalam pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang lanjutan pada Selasa (1/11/2022), Putri Candrawathi membantah beberapa kesaksian dari pihak Brigadir J.

Putri Candrawathi meluruskan pernyataan Kamaruddin soal pemberian kemeja koko berwarna putih kepada Brigadir J menjelang lebaran tahun ini.

Putri mengaku pemberian kemeja itu bukan hanya dilakukan untuk Brigadir J.

Namun, juga kepada seluruh ajudan dan asisten rumah tangga yang bekerja untuknya.

Baca juga: Permintaan Ibu Brigadir J ke Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo: Berkata Jujur, Kembalikan HP Anaknya

"Untuk Bapak Kamaruddin, sedikit menyampaikan bahwa baju koko adalah tanda kasih dari keluarga kami untuk semua."

"Baik yang agama Muslim maupun Nasrani, untuk perempuan kami kasih gamis itu tanda kasih kami kepada seluruh yang bekerja dengan kami," ujarnya, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

"Dan kami enggak pernah membeda-bedakan untuk memberi apapun kepada ajudan kami selama ini," jelas Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Putri Candrawathi mengaku terkejut disebut Kamaruddin Simanjuntak sebagai penembak ketiga dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak turut hadir bersama keluarga Brigadir J dalam sidang yang digelar pada Selasa ini.

Setidaknya ada 12 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini