Namun, kata Yuni, hingga kini dia tidak lagi mengetahui perkembangan terkait rencana adopsi anak bayi laki-laki tersebut.
“Mereka menjanjikan kalau misalnya ada dibesarkan dan disekolahkan, seperti itu. Enggak tahu kelanjutan ceritanya,” tuturnya.
Sebelumnya, orang tua beserta keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).
Dengan begitu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu langsung dengan orang tua Brigadir Yosua di ruang sidang.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terlihat sekitar pukul 10.00 WIB dan selang beberapa menit disusul masuk Putri Candrawathi.
Selepas itu, keluarga Brigadir Yosua yang diawali oleh orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak juga memasuki ruang sidang Oemar Seno Adji.
Seluruh keluarga Brigadir Yosua itu langsung duduk di kursi yang sudah tersedia menghadap majelis hakim.
Seraya dengan itu, terlihat wajah Ferdy Sambo yang nampak melamun, bahkan tatapan mata dari Ferdy Sambo terlihat kosong.
Tatapannya seakan hanya mengarah lurus ke depan dan tak menghiraukan sekitar.
Sedangkan di sisi sebelah Ferdy Sambo terdapat jajaran penasihat hukum hingga ada Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya juga.
Hingga berita ini diturunkan, sidang atas pemeriksaan saksi untuk keluarga Brigadir J masih berlangsung.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Baca juga: Fakta Baru soal Ferdy Sambo di Persidangan, Termasuk Anak Bungsu Sambo-Putri yang Disebut Adopsi
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.