Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sekaligus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membantah beberapa kesaksian dari keluarga hingga kuasa hukum Yosua.
Bantahan itu dilayangkan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun materi bantahan itu salah satunya dilayangkan atas pernyataan kuasa hukum Yosua yakni Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kalau Putri Candrawathi menjadi sosok yang ikut menembak Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi mengaku terkejut dituduh demikian, karena pada saat insiden penembakan itu dirinya mengaku sedang berada di dalam kamar.
"Untuk bapak kamaruddin, mohon maaf pak saya terkejut ketika bapak mrnyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga, karena saat itu saya di kamar sedang beristirahat. Terima kasih," kata Putri dalam sidang, Selasa (1/11/2022).
Tak hanya itu, Putri juga meluruskan pernyataan Kamaruddin soal pemberian kemeja Koko berwarna putih kepada Brigadir Yosua jelang lebaran kemarin.
Kata Putri, pemberian kemeja itu bukan hanya dilakukan untuk Brigadir Yosua tetapi juga kepada seluruh ajudan dan asisten rumah tangga yang bekerja untuknya.
"Untuk bapak kamaruddin, sedikit menyampaikan bahwa baju koko adalah tanda kasih dari keluarga kami untuk semua. Baik yang agama muslim maupun nasrani, untuk perempuan kami kasih gamis itu tanda kasih kami kepada seluruh yang bekerja dengan kami," ucap Putri.
"Dan kami gapernah membeda-bedakan untuk memberi apapun keapda ajudan kami selama ini," tukas Putri.
Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi ikut Nembak Yosua
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ikut menembak kliennya.
Hal ini disebutkan oleh Kamaruddin saat menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).
Awalnya, Kamaruddin mengatakan saat itu penembakan pertama yakni dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca juga: Jelang Lebaran Kemarin, Putri Candrawathi Sempat Belikan Kemeja untuk Yosua Senilai Rp1 Juta
"Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer," kata Kamaruddin kepada Hakim.
Setelah itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya menemukan informasi dan fakta baru jika Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga ikut menembak.
Sehingga, Kamaruddin menyebut penembak kliennya tersebut berjumlah tiga orang berdasarkan hasil investigasi pihaknya.
"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," jelasnya.
Dalam hal ini, Majelis Hakim kembali menegaskan soal Putri yang disebut ikut menembak.
Kamaruddin kembali menjawab jika Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J dengan senjata yang diduga buatan Jerman.
"PC terlibat menembak?" tanya Hakim.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.
Yosua Dibelikan Kemeja Rp1 Juta
Terdakwa penembakan Brigadir Yosua sekaligus istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut pernah membelikan kemeja kepada Yosua jelang Hari Raya Idul Fitri 2022 kemarin.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, Kamaruddin menampilkan beberapa barang bukti dalam persidangan termasuk salah satunya kemeja tersebut.
"Menjelang Lebaran 2022, Putri Candrawathi membelikan almarhum baju, baju seharga kurang lebih Rp 1 juta. Ini baju ini (kemeja ditunjukkan dalam sidang, red)," kata Kamaruddin dalam sidang, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Ibu Brigadir J Minta Putri Berkata Jujur: Agar Arwah Anakku Tenang
Tak hanya kemeja, Kamaruddin juga menampilkan sebuah kaos berwarna abu-abu yang masih terdapat bercak darah di bagian lengan tangan.
Kaos berwarna abu-abu itu diketahui merupakan barang yang sempat viral di media saat Putri Candrawathi diduga mengambil foto saat Yosua sedang menyetrika baju di Rumah Magelang.
"Kaos yang dipakai itu saya dapatkan juga Yang Mulia, potret dari belakang Yang Mulia," kata Kamaruddin.
"Apa menunjukkan apa foto itu? Atau Kaos itu menunjukkan apa?" tanya majelis hakim.
"Ini Yang Mulia, di dalam lengannya ini masih ada darah. Walaupun sekilas sudah dicuci tapi masih ada bayang-bayang darah di sini Yang Mulia," jawab Kamaruddin.
Lebih lanjut, dalam sidang ini, Kamaruddin juga menunjukkan beberapa barang bukti digital yakni berupa tangkapan layar room chat yang berisi pengancaman yang dialami Yosua.
Dari isi chat WhatsApp itu, diketahui kata Kamaruddin setidaknya ada beberapa kali pengancaman yang dialami oleh Yosua, di antaranya di tanggal 19 Juni, tanggal 21 Juni, maupun tanggal 7 Juli 2022.
"Jadi kurang lebih sebulan dia diancam akan dihabisi oleh squad-squad lama," ucap Kamaruddin.
Tak cukup di situ, sebelumnya, Kamaruddin juga menyatakan telah membawa sendal terakhir yang digunakan oleh Yosua sebelum penembakan. Bahkan di sendal tersebut, kata dia masih terdapat bercak darah.
"Kami bawa sendal, yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa. Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif apalagi ini barang bukti ini di mana nggak tahu," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Sendal Yosua itu dikirim langsung oleh keluarga Ferdy Sambo ke kediaman Yosua di Sungai Bahar, Jambi usai penembakan.
Akan tetapi, sendal dengan bercak darah tersebut kata Kamaruddin tidak pernah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
"Inilah yang diduga dipakai alamarhum pada saat pembantaian," kata dia.
"Inilah barang bukti yg masih berdarah-darah ya. Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi narbuk ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," tukas Kamaruddin.
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini Kamaruddin turut hadir bersama keluarga Brigadir Yosua termasuk orang tua Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Setidaknya ada 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.