TRIBUNNEWS.COM - Inilah berkas pendaftaran PPPK Guru 2022 yang harus disiapkan.
BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Rangkaian pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022.
Ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK Guru 2022 ini, yakni:
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022, Dibuka Mulai 31 Oktober 2022, Berikut Ketentuannya
4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022
Selain berkas yang harus dipersiapkan, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran