TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf membantah keterangan dari Vera Simanjuntak.
Di mana seperti diketahui Vera Simanjuntak serta keluarga besar Brigadir J menjadi saksi di persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kasus tersebut Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Polri yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Di persidangan lanjutan, setelah para saksi memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa mempersilahkan Kuat Ma'ruf memberikan tanggapan.
Baca juga: Bantah Ucapan Susi, Kuasa Hukum Tegaskan Kuat Maruf Tak Punya Masalah dengan Brigadir Yosua
"Saudara Kuat, bagaimana atas keterangan saksi-saksi ini apakah saudara mengerti ataukah semua keterangan saksi benar atau ada sebagian salah, atau semua salah, sebagian benar atau saudara tidak tahu sama sekali?" tanya Hakim Wahyu Imam Santosa kepada Kuat Ma'ruf, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
"Ada yang tidak tahu, ada yang benar, ada yang salah," jawab Kuat.
Derita Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Makin Perih, Vonis Ferdy Sambo Didiskon, Fansnya Teror Vera
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab
Lantas Kuat Ma'ruf menyanggah keterangan Vera Simanjuntak yang menyebut ada ancaman jika Brigadir J naik ke lantai 2 di rumah Magelang.
Kuat menyebut dirinya tidak pernah mengancam Brigadir J.
"Yang salah, Mbak Vera, ada (kata-kata) 'kalau naik aku bunuh', karena tidak ada bahasa seperti itu waktu kejadian itu," jawab Kuat.
Namun seusai sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut memberikan sanggahan, Hakim Wahyu Imam Santosa justru memberikan peringatan.
Hakim Wahyu Imam Santosa mengatakan bahwa Vera Simanjuntak tidak pernah secara langsung menyebut nama Kuat Ma'ruf.
"Begini Itu tadi kan saksi Vera menjelaskan tidak menyebutkan siapa, saksi Vera hanya menceritakan korban (Brigadir J) bercerita dan dia diberi ancaman apabila kamu naik maka akan kubunuh," katanya.
Mendengar jawaban Hakim, Kuat Ma'ruf pun mengiyakan.
Momen Pilu Ibunda Brigadir J, Menunduk saat Lihat Jenazah Anak, hingga Cerita Belum Mampu Buat Rumah