- wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.
*) Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon pelamar PPPK Nakes 2022, cek di laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK Nakes 2022