TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.
Rekrutmen PPPK Nakes 2022 akan dilakukan secara online di laman SSCASN.
PPPK Nakes 2022 diperuntukkan bagi Eks tenaga honorer kategori II atau THK II dan Nakes Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.
Pelamar PPPK Nakes 2022 yang belum memiliki akun SSCASN harus mendaftar dan mengunggah KTP dan Selfie/Swafoto.
Selanjutnya, ada sejumlah dokumen sebagai syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022 yang juga harus diunggah.
Berikut ini dokumen softfile yang harus diunggah, dikutip dari laman SSCASN.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022, Dibuka Mulai 31 Oktober 2022, Berikut Ketentuannya
Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran PPPK Nakes 2022:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
*Catatan: Ukuran file dapat dilihat pada sistem.
Agar mengunggah dokumen di atas menjadi lebih cepat, ada beberapa hal dapat dilakukan.
Pertama, bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies.
Kemudian, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Setelah mengirim dokumen secara online, pelamar dapat mengecek pengumuman secara berkala di laman instansi yang didaftari, untuk memastikan kebutuhan berkas fisik atau tidak.
Baca juga: Kuota PPPK Guru 2022 Jawa Tengah 4.351 Formasi, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal
Syarat Pendaftaran PPPK Nakes 2022
Selain menyiapkan dokumen softfile, pelamar PPPK Nakes 2022 harus memahami syarat pendaftaran sebagai berikut:
Syarat Umum:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Secara Umum dan Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Jadwal Seleksinya
Syarat Khusus PPPK Nakes 2022:
1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran.
STR dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:
- paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 3 tahun untuk jenjang muda
- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:
- paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
- wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.
*) Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon pelamar PPPK Nakes 2022, cek di laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK Nakes 2022