TRIBUNNEW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan BLT BBM tahap 2 pada November ini.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahap 2 akan disalurkan dengan besaran Rp 300 ribu kepada penerima manfaat.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatawarta.
"Nanti di November akan disalurkan (BLT BBM) yang kedua Rp300.000 lagi," ungkap Isa dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (30/9/2022).
Isa juga menyampaikan bahwa penyaluran BLT BBM tahap 2 akan dilakukan melalui Kantor Pos agar langsung diterima oleh penerima manfaat.
Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah telah menyalurkan BLT BBM tahap 1 pada September dan Oktober dengan besaran masing-masing Rp 150 ribu.
Baca juga: BLT BBM Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Cek Bansos
Apabila sesuai dengan renana awal pemerintah, BLT BBM ini akan disalurkan dengan total anggaran sebanyak Rp 12,39 triliun kepada 20,65 juta penerima manfaat.
Adapun data penerima manfaat BLT BBM dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cek Daftar Penerima BLT BBM
Inilah cara cek daftar penerima BLT BBM melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Baca juga: BLT BBM Tahap 2 Cair Mulai November 2022, Warga Dapat Rp 300 Ribu, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Mencairkan BLT BBM Tahap 2 di Kantor Pos
Masyarakat yang tercantum sebagai penerima manfaat bisa melanjutkan dengan mencairkan BLT BBM 2022 di kantor pos.
Sebelum mencairkan dana BLT BBM tahap 2, penerima manfaat wajib menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti surat undangan pencairan, KTP, dan KK.
Selanjutnya, penerima manfaat dapat mendatangi kantor pos sesuai jadwal yang tertera.
Kemudian menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk mendapatkan bantuan BLT BBM.
Syarat Penerima BLT BBM
1. Warga miskin atau rentan miskin;
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri;
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos;
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.TV/Danang Suryo)