Meski begitu, pihaknya memastikan, informasi yang diperoleh dari pihak Polresta Bogor Kota akan tetap menjadi pertimbangan permohonan yang diajukan korban diterima atau tidak.
Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan proses penelaahan.
"Tentu ini informasi yang kami peroleh dari pihak polresta akan menjadi pertimbangan kami untuk menerima atau menolak permohonan. Masih dalam proses penelaahan, pendalaman kepada banyak pihak termasuk koordinasi ini untuk bisa meyakinkan kami harus menerima atau menolak permohonanya," ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya sudah memaparkan apa yang ditangani oleh Polresta Bogor Kota pada tahun 2019 ini.
Mulai dari awal masuk laporan, hingga pencabutan laporan yang diketahui dilakukan oleh korban maupun keluarganya.
"Kita sudah memaparkan dari awal adanya laporan sampai naik ke proses penyedikan, penahanan. Kemudian ada permintaan dari korban maupun keluarganya untuk pencabutan laporan maupun perdamaian. Sampai terjadi pernikahan dan sampai perkara ini dihentikan. Kami, sudah jelaskan semuanya apa adanya dan menunjukan dokumen pendukungnya," kata Ferdy saat dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota.
Ferdy menjelaskan, dari pemaparan yang ditunjang dokumen lengkap itu, Polresta sejauh ini sudah melakukan penanganan sesuai prosedur.
Terkait saran LPSK untuk kembali membuka perkara kasus, Polresta Bogor Kota sangat menerima saran tersebut.
"Kita menerima saran tersebut. Dan kita akan menindak lanjuti. Kita akan melihat apakah dalam perkara ini ada bukti baru atau alasan kuat untuk membuka perkara ini kembali," ungkapnya.
Pihaknya pun terus menunggu informasi tambahan dari LPSK guna mendapatkan keterangan terbaru dari korban.
Hal itu, kata Ferdy, bisa menjadi acuan penjelasan lebih detail yang dilakukan ketika penyidik dari Polresta Bogor Kota bertemu kembali dengan korban.
"Kami juga titip pesan kepada LPSK. Ketika nanti ada informasi tambahan, keterangan- keterangan tambahan dari korban yang mungkin belum sempat kami gali itu bisa disampaikan," ungkapnya.
Penjelasan Komnas Perempuan
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyayangkan penyelesaian yang diklaim telah dilakukan melalui restorative justice pada tahun 2020 lalu.